Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945). Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah
Sedangkan suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik formal di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.
Suprastruktur politik di Indonesia memiliki peranan dalam membentuk identitas politik, menentukan prioritas politik, dan membentuk sikap politik dalam masyarakat. Dalam kesimpulan, infrastruktur dan suprastruktur politik merupakan dua komponen yang saling berkaitan dan sangat penting dalam sistem politik di Indonesia.